Indonesia

[Indonesia] [list]

Komisi IV DPR Tolak Upaya Menghapus Kewajiban Sertifikasi Halal

Warta Pergerakan - Label jaminan halal merupakan instrumen seleksi untuk melindungi bangsa dari serbuan produk pangan olahan impor yang mengganggu kesehatan dan nilai budaya.

Karena itu, kata Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto menegaskan, harus ditolak bila ada upaya menghapus kewajiban sertifikasi halal pada produk pangan.

“Sertifikat halal diyakini bisa mencegah merajalelanya produk-produk pangan impor. Hal ini berarti secara tidak langsung sertifikat halal merupakan salah satu instrumen yang melindungi industri pangan dalam negeri,” ujar Hermanto seperti dikutip dari hidayatullah.com, Senin (3/2/2020).

Hermanto menilai, mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan baik (thayyib) merupakan nilai budaya bangsa Indonesia.

Bangsa Indonesia mengkonsumsi pangan yang mencukupi kebutuhan tubuh, menyehatkan raga dan menghadirkan ketenangan jiwa.

“Jadi makan itu merupakan upaya mencukupi kebutuhan jiwa dan raga. Bukan sekadar raga saja,” ujarnya.

Legislator dari dapil Sumatera Barat 1 ini mengatakan, di dalam label halal terkandung spirit halalan thayyiban (halal dan baik).



Ia menjelaskan bahwa halal merupakan aspek nilai. Ketika pangan dikonsumsi, selain mencukupi kebutuhan tubuh, juga menghadirkan ketenangan batin.

Sedangkan thayyiban atau baik adalah aspek kesehatan. Sehingga, pangan yang dikonsumsi harus menyehatkan tubuh.

“Bukan sebaliknya, merusak atau menimbulkan penyakit bagi tubuh,” ujar legislator FPKS ini.

Sebelumnya sebagaimana diketahui, wacana penghapusan kewajiban sertifikasi halal yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sempat meluas seiring pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka).

Dalam draf RUU ini yang beredar dan dikabarkan banyak media sempat disebut-sebut akan ada regulasi yang menghapus aturan kewajiban sertifikasi halal pada UU JPH. Pemerintah telah membantah adanya penghapusan tersebut.
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :